PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mencapai kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui diklat calon TKI. (2) Diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan. (3) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan: a. SKKNI; b. Standar Internasional; atau c. Standar Khusus.
