PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan diklat calon TKI yang dilaksanakan oleh PPTKIS wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Apabila PPTKIS dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
