PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 9
BAB 3 — PROGRAM PEMAGANGAN
Pembimbing pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat membimbing peserta pemagangan sesuai dengan kebutuhan program pemagangan.
