PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
Penyelenggara pemagangan harus memiliki: a. program pemagangan; b. sarana dan prasarana; c. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; dan d. pendanaan.
