Pasal 24
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. program; b. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; c. fasilitas; dan d. sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan. (3) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang membidangi pelatihan berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota setempat.
