PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, perusahaan dapat melakukan koordinasi dengan jejaring pemagangan.
