PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 11
BAB 4 — PERJANJIAN PEMAGANGAN
(1) Penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta pemagangan dengan perusahaan. (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. hak dan kewajiban peserta; b. hak dan kewajiban penyelenggara program; dan c. jenis program dan kejuruan.
