PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Pasal 14
BAB 4 — PENGUKURAN DAN PEMELIHARAAN PRODUKTIVITAS
(1) Dalam rangka menjaga mutu pemeliharaan, perlu dilakukan pembudayaan produktivitas. (2) Pembudayaan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip disiplin, konsisten, dan berkelanjutan.
