PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. memiliki tanda daftar perusahaan;
c. memiliki izin usaha; d. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; e. memiliki izin operasional; f. mempunyai kantor dan alamat tetap; dan g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
