PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMBORONGAN PEKERJAAN
Hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja/buruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
