PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan oleh bendahara pada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota setelah Saksi atau Saksi Ahli menyelesaikan tugasnya. (2) Penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. undangan sebagai Saksi atau Saksi Ahli; dan b. surat keterangan telah memberikan kesaksian dari Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
