PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal PPTKIS yang dijatuhi skorsing telah memenuhi kewajiban sebelum masa skorsing berakhir, PPTKIS harus melaporkan kepada Dirjen. (2) Dalam hal laporan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai benar, Dirjen mencabut keputusan skorsing.
