PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI, yang selanjutnya disebut skorsing; c. pencabutan izin; d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dikenakan kepada PPTKIS.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dikenakan kepada calon TKI/TKI.
