Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pembatalan keberangkatan, dikenakan dalam hal calon TKI: a. tidak bersedia menandatangani perjanjian kerja, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; b. tidak mengikuti program pembinaan dan perlindungan TKI sesuai ketentuan Pasal 83 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; c. tidak memiliki dokumen penempatan dan KTKLN sesuai dengan ketentuan Pasal 51, Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 105 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004. (2) Keberangkatan calon TKI perseorangan dapat dibatalkan apabila tidak mempunyai dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, antara lain visa kerja, paspor, perjanjian kerja, tiket keberangkatan, bukti pembayaran biaya pembinaan TKI, bukti kepesertaan asuransi TKI, dan KTKLN sesuai ketentuan Pasal 105 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004.
