Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI, dalam hal:
a. menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di INDONESIA maupun di negara tujuan atau negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sesuai ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; b. melakukan perekrutan tanpa memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; c. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai dengan perjanjian penempatan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; d. membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004. (2) Bentuk Keputusan Menteri mengenai pencabutan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (1), menggunakan Format IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
