PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
