PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh: a. Dirjen untuk pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih; b. Direktur untuk pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 50 (lima puluh) orang.
