PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI...
Pasal 2
BAB 2 — KEPULANGAN TKI
TKI dapat pulang secara mandiri ke daerah asal apabila telah memiliki kemampuan mengurus dirinya sendiri, meliputi:
a. pengurusan dokumen kepulangan; b. secara fisik dan mental dapat pulang tanpa bantuan pihak lain; c. mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri serta barang bawaannya.
