Pasal 76
BAB 25 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2007 tentang PendelegasianWewenang dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Pemberhentian Sementara, Pemberian izin Cuti, Izin Perkawinan dan Perceraian PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/IV/2007 tentang PendelegasianWewenang
dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Mutasi Kepegawaian Lainnya di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/II/2008 tentang PendelegasianWewenang yang Berkaitan dengan Mutasi Kepegawaian bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.91/MEN/VI/2004 tentang PendelegasianWewenang Untuk Melaksanakan Pelantikan Pejabat Struktural dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
