PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 48
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perencana jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perencana jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/d. Paragraf Ketujuh belas Analis Kepegawaian
