PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 46
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perekayasa jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/a. Paragraf Kelima belas Pranata Humas
