PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 44
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perawat Gigi jenjang pelaksana pemula golongan II/a, jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
Paragraf Ketiga belas Bidan
