PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 24
BAB 11 — PEMBERHENTIAN PNS/PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pemberhentian dari jabatan negeri bagi PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.
