PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PendelegasianWewenang dan Pemberian Kuasa di bidang kepegawaian bertujuan untuk: a. memperlancar pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di Kementerian; dan b. mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di Kementerian.
