PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DAN PELAPORAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
