PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Pasal 16
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan pengurusan hak atas tanah transmigran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
