PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Pasal 10
BAB 4 — PEMBERIAN SURAT KETERANGAN PEMBAGIAN TANAH
(1) SKBT dapat dibatalkan apabila transmigran: a. mengundurkan diri sebagai transmigran; b. menelantarkan lahan tempat tinggal dan lahan usaha pada masa penyesuaian; c. mengalihkan SKBT kepada pihak lain. (2) Pembatalan SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota. (3) SKBT yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada transmigran pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
