PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 50
BAB 10 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
