PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 48
BAB 8 — PERUBAHAN LOKASI KERJA
Dalam hal masa berlakunya IMTA perpanjangan belum berakhir dan terjadi perubahan lokasi kerja, pemberi kerja wajib mengajukan perubahan IMTA dan membayar dana kompensasi/retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
