PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 43
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IMTA
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke wajib mengajukan permohonan IMTA kepada Direktur, dengan melampirkan: a. copy izin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke; b. RPTKA yang telah disahkan oleh Direktur; c. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; d. copy polis asuransi; dan e. perjanjian kerja TKA dengan pemberi kerja.
