PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IMTA
(1) IMTA awal diterbitkan oleh Direktur. (2) IMTA perpanjangan diterbitkan oleh: a. Direktur; b. Kepala Dinas Provinsi; atau c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
