Pasal 25
BAB 4 — PERUBAHAN RPTKA
(1) Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA. (2) Pengajuan permohonan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Dirjen, dalam hal pengesahan RPTKA terdapat perubahan jumlah TKA, jabatan TKA, lokasi kerja lintas provinsi, nama perusahaan dan/atau alamat perusahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Dinas Provinsi, dalam hal pengesahan RPTKA perpanjangan yang terdapat perubahan lokasi kerja lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi. c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dalam hal pengesahan RPTKA perpanjangan yang terdapat perubahan lokasi kerja dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (3) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan alamat perusahaan; b. perubahan nama perusahaan; c. perubahan jabatan; d. perubahan lokasi kerja; dan/atau e. perubahan jumlah TKA.
