Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RPTKA
(1) Permohonan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dilakukan penelitian kelengkapan dokumen. (2) Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap, maka petugas Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA harus mengembalikan kepada pemohon dengan memberitahukan kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. (3) Dalam hal dokumen permohonan telah lengkap, dilakukan penilaian kelayakan dengan berpedoman pada daftar jabatan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar kerja nasional. (4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tata cara penilaian kelayakan RPTKA ditetapkan dengan Keputusan Dirjen.
