PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RPTKA
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah dipenuhi, Direktur menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
