PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG BIDANG KETENAGA...
Pasal 2
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai arah dan acuan bagi: a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. penyusunan rencana/program pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. koordinasi perencanaan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan sektor; d. pengendalian kegiatan pembangunan lingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
