PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA...
Pasal 9
Dengan ditetapkannya Peraturan Bersama ini, Keputusan Bersama Menteri Kehakiman Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Sosial Nomor: M- 01.PK.03.01 Tahun 1984 Nomor: Kep-354/MEN/84 Nomor: 63/Huk/X/1984, tentang Kerjasama dalam Penyelenggaraan Program Latihan Kerja Bagi Narapidana Serta Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi
Sosial Bekas Narapidana dan Anak Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
