PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA...
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi : a. penyediaan data warga binaan pemasyarakatan; b. peltihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dan bekas warga binaan pemasyarakatan; dan c. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan.
