Pasal 177
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas: a. 10 (sepuluh) Balai Besar; dan b. 17 (tujuh belas) Balai. (2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing- masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan LAMPIRAN I diubah dengan menyisipkan 2 (dua) nomor baru diantara nomor 16A dan nomor 17 yakni nomor 16B dan 16C. 5. Ketentuan LAMPIRAN II diubah dengan menambah bagan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Kendari dan Balai Peningkatan Produktivitas Kendari.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, T AMIR SYAMSUDIN
