PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Kepala LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dijabat oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika Sekretariat Balitfo. (2) Kepala LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
