PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement) di Kementerian dilakukan melalui LPSE Kementerian.
