PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 14
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LPSE Kementerian memberikan pelayanan kepada KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE. (2) Dalam hal terjadi kendala teknis pengelolaan dan pengembangan SPSE, LPSE Kementerian berkoordinasi dengan LKPP.
