PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Pokja ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri dari: a. pokja pengadaan barang; b. pokja pengadaan pekerjaan konstruksi; c. pokja pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya; d. pokja UPT. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Kepala ULP Kementerian sesuai kebutuhan. (3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ketua; b. anggota. (4) Keanggotaan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
