PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Anggota Pokja ULP Kementerian dilarang duduk sebagai: a. anggota LPSE; b. PPK; c. pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar; d. bendahara; dan e. Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Institusi (APIP), terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
