PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak lain yang dianggap perlu. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan beranggotakan sebanyak- banyaknya 19 (sembilan belas) orang, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (3) Masa jabatan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
