PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kode Etik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat dan berorganisasi; c. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pegawai; d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
