PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus gasal.
