Pasal 41A
Dalam hal resiko yang yang menimpa calon TKI/TKI tidak terdapat dalam jenis program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka dalam rangka menjalankan fungsi sosial konsorsium asuransi TKI memberikan santunan kepada calon TKI/TKI. 4. Ketentuan LAMPIRAN NO.1, NILAI PERTANGGUNGAN Resiko meninggal dunia JENIS PROGRAM Jaminan kematian, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
NO. JENIS RESIKO YANG DITANGGUNG JENIS PROGRAM PERSENTA SE NILAI PERTANGGUNG AN
- Resiko meninggal dunia
- Jaminan Kematian
100%
100% x Rp.75.000.000.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd AMIR SYAMSUDDIN
