PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERIU TENAGA KERJA DAN...
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi perubahan keanggotaan dalam 1 (satu) konsorsium sebelum berakhirnya jangka waktu penetapan, maka perusahaan asuransi TKI wajib bertanggung jawab atas penyelesaian klaim sampai berakhirnya masa pertanggungan asuransi TKI yang bersangkutan.
(2) Ketua konsorsium asuransi TKI harus mengajukan permohonan perubahan keanggotaan kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan keanggotaan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10. (3) Perubahan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 2. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
