Permenaker No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN
PEMERINTAH PROGRAM PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program
pemagangan lulusan perguruan tinggi, perlu dilakukan
perluasan cakupan kepesertaan dan manfaat program
pemagangan lulusan perguruan tinggi;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8
Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan
Tinggi;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 730) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 887);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.
Pasal I
Beberapa
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan
Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 730) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 887)
diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 (1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan. (2) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b. lulus program pendidikan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar Program Pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah atau sertifikat profesi; dan c. berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ijazah pendidikan diploma atau sarjana.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1)
Peserta Pemagangan yang telah menyelesaikan
Program Pemagangan dapat mengikuti sertifikasi
kompetensi kerja yang dilaksanakan lembaga
sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi dari
Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(2)
Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
melakukan
pendaftaran
sertifikasi
kompetensi kerja melalui SIAPkerja.
(3)
Peserta Pemagangan yang mengikuti sertifikasi
kompetensi kerja dan dinyatakan kompeten
mendapatkan sertifikat kompetensi kerja.
(4)
Biaya sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan melalui Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Badan
Nasional Sertifikasi Profesi.
(5)
Sertifikasi
kompetensi
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
- Setelah ayat (3) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Bantuan
Pemerintah
Program
Pemagangan
diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa
uang saku.
(2)
Bantuan
Pemerintah
Program
Pemagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setiap
bulan
selama
mengikuti
Program
Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Bantuan Pemerintah Program Pemagangan berupa
uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk uang yang besarannya
ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang saku
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
