PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 99
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
